SEMARANG, beritajateng.tv – Perum Perhutani melaporkan adanya dugaan aktivitas illegal logging oleh kelompok masyarakat di kawasan Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Karena peristiwa ini, perusahaan merugi hingga Rp6,9 juta.
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, ke Polsek Randublatung. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTPL/55/XII/2024/Jtg/Res blora/Sek Rdb.
“Kejadian ini terkait pengamanan atas dugaan illegal logging dan perusakan tanaman jati, yang menjadi tugas kami untuk melindungi aset negara,” kata Herry, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA: Dukung Sekolah Adiwiyata di Blora, Perhutani Salurkan Sejumlah Alat Bantu Peduli Lingkungan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu. 15 Desember 2024, di petak 95 b dan 95 c RPH Gedangbecici, BKPH Kedungjambu, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung. Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas Perhutani mendapati sekitar 25 orang dari KTH Mulyo Raharjo sedang membersihkan dan memotong kayu. Setelah menghentikan kegiatan tersebut, petugas menemukan 51 pohon jati telah ditebang, dengan beberapa batang sudah hilang.
“Kami melakukan pengecekan dan menghitung pohon yang di rusak. Petak 95 b sebanyak 8 pohon dan petak 95 c sebanyak 43 pohon. Jumlah total 51 pohon. Ada kayu yang kami amankan 8 batang dan sebagian sudah hilang,” jelas Herry.
Perhutani memerinci total kerugian dari peristiwa illegal logging tersebut dari 8 pohon di petak 95 b senilai Rp 2.960.000, kemudian petak 95 c yang kehilangan 43 pohon kerugian 4.021.000 rupiah. Total kerugian Rp 6.981.000.
BACA JUGA: Dukung Sekolah Adiwiyata di Blora, Perhutani Salurkan Sejumlah Alat Bantu Peduli Lingkungan
Kapolsek Randublatung, AKP Pujiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Perhutani pada Senin, 16 Desember 2024. Laporan tersebut di limpahkan ke Polres Blora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kuat dugaan 18 orang terlibat dalam kasus ini.
“Kami telah melakukan cek TKP dan barang bukti berupa delapan batang kayu jati telah di amankan di Perhutani Randublatung,” jelas Pujiono.
BACA JUGA: Dukung Sekolah Adiwiyata di Blora, Perhutani Salurkan Sejumlah Alat Bantu Peduli Lingkungan
Di lain sisi, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Surationo, mengaku tak mengetahui soal penebangan di wilayah tersebut.
“Aku ora nebang. Kalau kena tuduh menebang mana buktinya? Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut,” jelasnya. (*)





