Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf. Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun,” terang Kamaruddin Amin.
BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN
Ribuan Nazhir Tersertifikasi
Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Harapannya, sertifikasi ini mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Alhasil, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku.
“Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah kami fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi,” tandas Kamaruddin Amin.
Revitalisasi 1.206 KUA
Tak hanya tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, selama kepemimpinan Gus Men Yaqut, revitalisasi KUA menjadi salah satu program prioritas. Lembaga yang menjadi corong layanan keagamaan Kementerian Agama ini mendapatkan perhatian penuh untuk dapat naik kelas.
Revitalisasi KUA bergulir sejak 2021. Saat itu, program revitalisasi ini baru menyasar 106 KUA. Tiga tahun berikutnya, revitalisasi menyentuh 500 KUA pada 2022, 500 KUA pada 2023, serta 100 KUA di 2024.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.





