Nasional

Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN

×

Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memberikan kesempatan besar kepada pelamar prioritas.

Pelamar prioritas tersebut misalnya eks Tenaga Honorer Kategori II, dan non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar perlu mengecek apakah sudah terdata di database BKN untuk dapat mengikuti seleksi ini.

BACA JUGA: Sudah Daftar CPNS, Apakah Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024? Begini Aturannya

Sementara itu, tahapan seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode. Periode pertama dimulai 1 Oktober 2024, fokus kepada pelamar prioritas.

Periode kedua dimulai 17 November 2024, ditujukan untuk non-ASN aktif dan lulusan PPG formasi guru. Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pengecekan data di database BKN.

Langkah cek data di database BKN untuk daftar PPPK 2024

Pelamar bisa memeriksa data mereka melalui laman resmi SSCASN. Laman ini memberikan opsi bagi non-ASN untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
  2. Cari menu “Pengaduan Data Non ASN”.
  3. Pilih opsi “Pengecekan Data Non-ASN”.
  4. Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, instansi, tempat, dan tanggal lahir.
  5. Ketik kode Captcha.
  6. Pilih “Submit” dan data akan muncul.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Buka Mulai 1 Oktober, Ini Sejumlah Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas

Non-ASN harus memenuhi syarat tertentu agar dapat terdaftar di database BKN. Mereka harus aktif bekerja di instansi pemerintah, menerima gaji langsung dari APBN atau APBD, dan bekerja minimal satu tahun. Selain itu, mereka harus telah diangkat oleh pimpinan unit kerja.

Setiap pegawai non-ASN wajib mengikuti alur pendataan yang BKN tetapkan. Proses berawal dari pendaftaran oleh admin instansi, verifikasi data, hingga finalisasi.

Setelah itu, pegawai bisa membuat akun, melakukan registrasi, dan mencetak Kartu Pendataan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, non-ASN dapat memastikan data mereka terdaftar dan siap untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp