SEMARANG, beritajateng.tv – Dari Irjen Pol menjadi Komjen Pol, Mantan Kapolda Jawa Tengah yang telah diangkat sebagai Irjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Ahmad Luthfi, semakin dekat dengan kontestasi Pilgub Jawa Tengah 2024.
Jelang 25 hari menuju pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak sedikit pengamat politik yang mengendus aroma kuat Luthfi yang turut berkontestasi menuju kursi Jawa Tengah 1.
Salah satu yang merasa demikian yakni pengamat politik sekaligus Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini (NHS).
Saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2024, NHS menyebut partai politik (parpol) pada Pilkada 2024 kali ini tak banyak ambil andil, utamanya dalam kandidasi. Pencalonan Ahmad Luthfi menjadi cagub Jawa Tengah pun salah satu contohnya.
“Kandidasi yang berbasis pada partai politik itu tidak lagi menjadi hal yang utama. Sumber rekrutmen ternyata bisa secara pangkas gitu ya, bisa diperankan oleh lembaga lain yang itu tidak ada hubungan dengan partai politik,” ujar NHS.
Bahkan, NHS meyakini adanya olahan tangan lain yang bekerja di luar partai politik selama proses kandidasi Pilgub Jawa Tengah 2024.
Menurutnya, minimnya campur tangan partai politik dalam Pilkada 2024 mengantarkan ajang lima tahunan ini menuju kerunyaman.
“Hampir pasti pewacanaan terhadap calon kepala daerah jarang yang berasal dari parpol, tetapi hasil olahan dari tangan lain yang bekerja. Terkait dengan Pak Jokowi, misalnya, ada dimensionalitas tentang politik dinasti. Termasuk apakah Luthfi bagian dinamika itu, saya kok meyakini,” ucapnya.
BACA JUGA: Soroti Pilwakot Semarang, Pengamat Politik: PDIP Tiba-tiba Kekurangan Calon, Ada Apa Gerangan?
Campur tangan elit pusat berpotensi membuat kepala daerah terpilih tak sejalan dengan kepentingan warga
NHS turut menyinggung kandidasi yang elit tingkat pusat tentukan, dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo, berpengaruh pada desentralisasi politik.
Dalam hematnya, calon kepala daerah yang ditentukan pusat membuat desentralisasi politik atau kewenangan pemerintan daerah tak dapat berjalan optimal.