SEMARANG, beritajateng.tv – Tak ada yang pernah menyangka bahwa sebelum menjadi Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo pernah merasakan menjadi seorang Pak Ogah, atau orang yang mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu.
Setelah ia lulus Sekolah Teknik Menengah atau STM pada tahun 1991, hal yang menjadi fokus Rahmulyo dalam menjalani hidup adalah mencari uang.
Maka dari itu, ia mengambil pekerjaan sebagai pengatur lalu lintas di sebuah kawasan di Jakarta.
“Jadi Pak Ogah aku, orang tau lah, tikungan rel kereta api di belakangnya Alexis, di Jakarta Utara,” ujarnya dalam sesi podcast Ruang Interaksi bersama Pemimpin Redaksi (Pemred) beritajateng.tv Ricky Fitriyanto, Jumat 25 April 2025.
BACA JUGA: Dana Bantuan Rp25 Juta per RT Kota Semarang Rentan Disalahgunakan? DPRD: Wajar, Karena…
Suatu ketika, kata Bowo, sapaan akrabnya, ia di tangkap oleh polisi yang juga mengambil semua uang miliknya.
“Seminggu itu aku (pikir) “wah kita kalau tidak tau apa-apa, jadi seperti ini tidak ada ilmu. Dari situlah, muncul motivasi aku untuk menjadi lawyer,” katanya.
Di kala itu, Bowo yang tinggal di sebuah gedung di pinggir rel kereta api, mencari kampus hukum. Namun sayangnya, kampus hukum saat itu tidak menerima siswa STM.
Setelah kampung tempat tinggalnya dibongkar, Bowo memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Di Pekalongan, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Pekalongan. Menyambi sebagai penyiar radio, politisi PDIP tersebut berhasil lulus di tahun 2000 dan magang sebagai pengacara.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Sesalkan Penerimaan PPPK yang Tak Sesuai Kompetensi di Dinas Teknis
Kemudian di tahun 2002, ia mengikuti ujian pengacara dan lulus. Dengan bangganya, setelah ia mendapatkan kartu pengacara dan kembali ke Jakarta.
“Saya datangi Polsek tempat saya ditangkap. Maksudnya buat pamer, jadi pengacara,” katanya. (*)