JAKARTA, berijateng.tv – Perkembangan kasus Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba telah sampai pada tahap vonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat. JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati. Jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan Teddy terbukti bersalah karena keterlibatan dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan hasil persidangan, perkembangan kasus Teddy Minahasa ini telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan membacakan pembelaan (pledoi).
Adanya hasil tuntutan hukuman mati terhadap perkembangan kasus Teddy Minahasa tentunya akan membuat psikologinya terguncang. Akan tetapi, setelah mendapat tuntutan pidana mati, sikap Teddy Minahasa menjadi sorotan. Bagaimana tidak, Teddy Minahasa justru tersenyum setelah mendapat vonis hukuman mati. Bahkan, Teddy Minahasa melambaikan tangan di Pengadilan Jakarta Barat.
Berdasarkan fakta yang ada, Teddy Minahasa akhirnya mendapat vonis hukuman mati karena perbuatannya tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik. Alhasil, Teddy Minahasa menjadi vonis hukuman mati.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin H Abu Bakar dengan pidana mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).