BACA JUGA: Kronologi Kasus Teddy Minahasa dan Fakta Kasus Narkoba
Perkembangan Kasus Teddy Minahasa: 8 Tuntutan Jaksa
Berdasarkan tuntutan JPU, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan pidana Teddy Minahasa hingga mencapai tahap mendapat vonis hukuman mati.
1. Mantan Kapolda Sumbar itu sudah menikmati hasil keuntungan penjualan sabu-sabu.
2. Teddy dulunya bekerja sebagai Kapolda Sumbar. Teddy sebagai Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. Namun sebaliknya, ia justru menjadi dalang atau aktor intelektual dan melibatkan anak buahnya dalam proses peredaran narkoba.
3. Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
4. Aksi Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.
5. Teddy tidak mengakui perbuatannya.
6. Teddy menyangkal perbuatannya dan sengaja berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
7. Teddy mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.
8. Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil perkembangan kasus Teddy Minahasa, JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alih-alih memberantas, terdakwa justru dengan sengaja melibatkan diri ke dalam peredaran narkoba serta memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan anak buahnya agar ikut serta membantu praktik kotornya.
Setelah melewati proses dan fase yang panjang, mari kita nantikan kelanjutan persidangan Teddy Minahasa hingga mendapat resmi mendapat hukuman yang setimpal (*).