Anggito menjelaskan cadangan penjaminan saat ini berada pada level 2,14% dari total simpanan perbankan, mendekati target 2,5%.
BACA JUGA: Wajah Baru LPS, Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Selama 2025 LPS mengumpulkan premi penjaminan Rp18,54 triliun. Batas penjaminan tetap berada pada angka Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ia memaparkan surplus sebelum pajak mencapai Rp28,71 triliun, dengan mayoritas pendapatan berasal dari premi penjaminan serta hasil investasi.
Anggito menegaskan pentingnya efektivitas resolusi bank. Sejak 2024 hingga Oktober 2025, LPS menangani 27 BPR/S dengan berbagai status penyelesaian untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





