Lebih lanjut, Uswatun menerangkan pihaknya menerapkan sejumlah syarat untuk instansi pendidikan swasta yang mengikuti program sekolah kemitraan.
BACA JUGA: PPDB Beralih Istilah jadi SPMB, Pengamat: Sistem Domisili Berpotensi Timbulkan Kecurangan Baru
Syarat itu antara lain minimal terakreditasi B, sarana dan prasarana pembelajarannya memadai, memiliki rasio ketercukupan guru dan tenaga kependidikan, serta tidak melaksanakan SPMB secara mandiri khusus kuota daya tampung program kemitraan.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyambut positif program sekolah kemitraan rancangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. Sebab, faktanya memang ada daerah yang lokasi sekolahnya jauh dari jangkauan semua warga.
“Magelang itu sekolahnya cukup, tapi keterjangkauannya belum. Padahal Itu banyak siswa-siswi miskin. Jadi ada daerah yang kuota sekolahnya ada, tapi tak memenuhi jangkauannya terhadap anak-anak di pedesaan untuk mendapat sekolah,” bebernya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi