DEMAK, beritajateng.tv – Menuntut segera keluarnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades (Kepala Desa) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Paguyuban Kades se-Kabupaten Demak mendatangi Pendopo Bupati untuk bertemu orang nomor satu di Kota Wali. Mengingat DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna igedung DPRD Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Bupati Demak, Eistianah, menyampaikan bahwa para Kades tersebut meminta agar Pemerintah Kabupaten Demak bisa segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades.
“Kepala desa meminta agar mendapatkan SK-nya. Kami dari Pemkab berkomitmen jika memang aturannya sudah jelas, dan jika sudah ada hasil dari konsultasi dengan Mendagri yang tentunya sudah ada dasar. Kita akan memberikan SK tersebut,”ujar Bupati usai audiensi pada Senin, 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat, Dinperpusar Luncurkan D’sport
Meski demikian, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Demak tidak akan menghalang-halangi perjuangan untuk perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.
“Pada intinya kami dari Pemkab Demak tidak menunda atau menghalami untuk penyampaian SK perpanjangan tersebut,” ucap Eistianah.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, Bupati mengingatkan agar para Kades dapat meningkatkan kinerjanya dalam pembangunan desa.