Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Desak Segera Dikeluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades se-Kabupaten Demak Datangi Kantor Bupati

×

Desak Segera Dikeluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades se-Kabupaten Demak Datangi Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini
Kades se-Kabupaten Demak foto bersama Bupati Demak Eistianah dan Sekda Akmad Sugiharto di Pendopo Kabupaten, Senin 20 Mei 2024. (Foto: Wisnu Budi/beritajateng.tv).

“Tentunya kami sampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Kami harapkan dengan masa jabatan diperpanjang ini kinerjanya semakin baik,” harapnya.

Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai dengan UU

Di sisi lain, Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kabupaten Demak, Mohamad Rifai, mengatakan bahwa tujuan dari para paguyuban Kades tersebut mendatangi kantor Bupati Demak untuk mengawal proses implementasi dari Pemkab Demak tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Bahwa kami sebagai kepala desa yang menjadi salah satu elemen penting yang ada di Pemdes berkewajiban mengawal bagaimana Pemkab Demak melakukan inplementasi Undang undang tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kades Jamus itu.

Terkait hasil audiensi bersama Bupati, Rifai mengungkapkan bahwa Pemkab Demak dalam waktu dekat ini berjanji akan segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.

“Hasil audiensinya, alhamdulillah Bupati merespon apa yang kepala desa inginkan. Salah satunya dalam waktu dekat dan sebentar lagi akan ada SK perpanjangan jabatan 2 tahun,”ungkapnya.

Selain itu, nantinya dalam penyusunanan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), pihaknya meminta agar Pemerintah Desa juga terlibat.

“Kita menginginkan Kades terlibat dalam penyusunan Perbup. Alhamdulillah UU Desa sudah ada sejak 5 April kemarin. Secara otomatis penambahan perpanjangan 2 tahun itu secara otomatis jelas atau pasti,” tandasnya. (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan