Oleh karena itu, yayasan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Khaerul Mudakir dari jabatannya sebagai Ketua Yayasan Al Madani per 2 Maret 2025.
“Atas tindakan dari Sdr. Khaerul Mudakir Indarmoko selaku ketua Yayasan Al Madani yang pada saat itu menjabat, sehingga menimbulkan permasalahan yang merugikan banyak pihak, maka dari itu Yayasan Al Madani Banjarnegara telah memberhentikan Sdr. Khaerul Mudakir Indarmoko sebagai Ketua Yayasan Al Madina terhitung sejak tanggal 2 Maret 2025 sebagai bentuk tanggung jawab Yayasan Al Madani Banjarnegara,” lanjutnya.
Novi Sukatani menolak tawaran Yayasan untuk kembali bekerja sebagai guru
Sementara itu, Yayasan Al Madani sebenarnya telah menawarkan Novi untuk kembali bekerja sebagai guru di lembaga tersebut. Namun, Novi dengan tegas menolak tawaran tersebut.
“Pada tanggal 8 Maret 2025, Yayasan mengajak Sdri Novi Citra Indriyati untuk kembali menjadi guru di Yayasan, akan tetapi Sdri. Novi Citra Indriyati menegaskan tidak berkenan untuk kembali bekerja dengan Yayasan Al Madani Banjarnegara,” lanjut pernyataan bersama tersebut.
Terkait hak-haknya sebagai mantan karyawan, Novi telah menerima semua hak yang seharusnya ia peroleh. Termasuk surat keterangan bekerja, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sisa upah, serta dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
BACA JUGA: Sukatani Dapat Intimidasi Polisi, LBH Semarang: Teror hingga Ancaman UU ITE dan Ancaman Pidana
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perselisihan lebih lanjut. Termasuk menyatakan bahwa surat PHK yang terbit pada 6 Februari 2025 bersifat final. Konflik ini sempat menjadi perhatian publik karena alasan PHK terkait dengan keterlibatan Novi sebagai personel band punk Sukatani.
Pernyataan bersama ini tertandatangani oleh Ibnu Ashar sebagai Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara dan Novi Citra Indriyati. Serta, disaksikan oleh Slamet Riyadi dan Muhammad Syifa. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi