SEMARANG, beritajateng.tv – Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri mengaku tidak menerima uang setoran fee proyek Pengadaan Langsung di 16 kecamatan dari Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia).
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin usai sidang ketiga pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Mei 2025.
“Saksi menceritakan bahwa dia tidak melihat, tidak melakukan. Kan saksi itu ada tiga macam, ada yang melihat, apa yang ia dengar dan Apa yang dia lakukan. Yang jelas tiga-tiganya tidak memberikan uang kepada pak Alwin,” ujar Agus Nurudin.
Menurut Agus, semua uang fee tersebut mengarah kepada Gapensi.
“Pak Martono akan cerita duitnya kemana, biar cerita. Kalau soal ‘bose’ yang di sebutkan sebagai pak Alwin. Itu adalah persepsi,” ujar Agus.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara
Sebelumnya, dalam persidangan ketiga saksi itu kompak mengakui telah menyetor uang ratusan juta komisi proyek ke Martono.
Saksi Gatot Sunarto mengaku mendapat proyek dari Ketua Gapensi Martono pada tahun 2023. Proyek yang di garapnya dari Musrenbang di Kecamatan Tembalang dan Candisari.
“Di kecamatan Tembalang menggarap 18 paket Rp 1,145 miliar, Candisari 17 paket Rp 1,12 miliar,” jelasnya.
Menurutnya agar dapat menggarap proyek itu di haruskan setoran komisi sebesar 13 persen kepada Martono. Uang itu di serahkan tunai untuk Martono melalui stafnya di kantor Chimarder 777 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Semarang.
“Paket Tembalang saya menyerahkan Rp 175 juta di serahkan dua kali Rp 100 juta pada 6 April 2023 dan Rp 75 juta pada 14 April 2023. Kemudian paket Candisari Rp 128 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana