Hukum & Kriminal

Persidangan Ketiga, Ita-Alwin Basri Akui Tak Terima Uang Setoran Fee Proyek PL 16 Kecamatan

×

Persidangan Ketiga, Ita-Alwin Basri Akui Tak Terima Uang Setoran Fee Proyek PL 16 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Sidang ketiga pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Mei 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)
Sidang ketiga pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Mei 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri mengaku tidak menerima uang setoran fee proyek Pengadaan Langsung di 16 kecamatan dari Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia).

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin usai sidang ketiga pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Mei 2025.

“Saksi menceritakan bahwa dia tidak melihat, tidak melakukan. Kan saksi itu ada tiga macam, ada yang melihat, apa yang ia dengar dan Apa yang dia lakukan. Yang jelas tiga-tiganya tidak memberikan uang kepada pak Alwin,” ujar Agus Nurudin.

Menurut Agus, semua uang fee tersebut mengarah kepada Gapensi.

“Pak Martono akan cerita duitnya kemana, biar cerita. Kalau soal ‘bose’ yang di sebutkan sebagai pak Alwin. Itu adalah persepsi,” ujar Agus.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara

Sebelumnya, dalam persidangan ketiga saksi itu kompak mengakui telah menyetor uang ratusan juta komisi proyek ke Martono.

Saksi Gatot Sunarto mengaku mendapat proyek dari Ketua Gapensi Martono pada tahun 2023. Proyek yang di garapnya dari Musrenbang di Kecamatan Tembalang dan Candisari.

“Di kecamatan Tembalang menggarap 18 paket Rp 1,145 miliar, Candisari 17 paket Rp 1,12 miliar,” jelasnya.

Menurutnya agar dapat menggarap proyek itu di haruskan setoran komisi sebesar 13 persen kepada Martono. Uang itu di serahkan tunai untuk Martono melalui stafnya di kantor Chimarder 777 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Semarang.

“Paket Tembalang saya menyerahkan Rp 175 juta di serahkan dua kali Rp 100 juta pada 6 April 2023 dan Rp 75 juta pada 14 April 2023. Kemudian paket Candisari Rp 128 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana

Terkait aliran dana, ia tidak tahu peruntukan uang yang di setorkan ke Martono. Ia beranggapan uang itu untuk Alwin Basri.

“Uangnya sudah di serahkan ‘bose’,” kata dia.

Begitu juga, Komisaris PT Hayuning Karya, Herning Kirono Sidi mendapat proyek Semarang Selatan, Gayamsari, dan Ngaliyan. Pria yang merupakan Kabid Perpajakan Gapensi mendapat proyek itu dari Martono.

“Fee yang di serahkan 13 persen kepada Martono. Fee itu diserahkan Direkturnya Agung Sugiarto di kantor Martono. Uang itu di serahkan kepada Lina Staf Martono,” katanya.

BACA JUGA: Di Bawah Guyuran Hujan, Walikota Semarang Lantik 2.324 PPPK dan 4 Pejabat Fungsional

Menurutnya nilai proyek yang di terimanya untuk Ngaliyan Rp 569 juta, Gayamsari Rp 675 juta, dan Semarang Selatan Rp 1.353 miliar.

“Total fee yang di serahkan Rp 290 juta. Fee itu di serahkan oleh Agung,” ujarnya.

Sementara itu Direktur PT Hayuning Karya, Agung Sugiarto menuturkan uang yang diperuntukan untuk Martono diserahkan secara bertahap. Uang itu di setorkan untuk Martono. “Saya cuma diutus kantor untuk menyerahkan uang itu,” tuturnya

Ada keterangan tersebut Ita mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab proyek itu bersumber dari APBD. “Saya tidak tahu dan tidak akan komentar,” kata Ita

Begitu juga Alwin mengaku tidak tahu uang komisi itu. Ia mengaku tidak menerima uang itu dari jasa konstruksi. “Saya tidak tahu dan tidak menerima uang dari mereka,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp