Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Pertamina Harus Ganti Rugi Jika Terbukti Bersalah, Bayar Selisih Harga Pertamax-Pertalite ke Konsumen

×

Pertamina Harus Ganti Rugi Jika Terbukti Bersalah, Bayar Selisih Harga Pertamax-Pertalite ke Konsumen

Sebarkan artikel ini
LP2K jateng pertamina
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid saat ditemui di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai, masyarakat berhak mendapat ganti rugi berupa pengembalian selisih harga dan biaya perawatan kerusakan mesin apabila dugaan pengoplosan BBM dengan RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax terbukti.

Kepala LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan, polemik yang melibatkan 4 petinggi Pertamina belakangan ini cukup menggemparkan publik.

Pasalnya, Kejaksaan Agung mengungkap jika terjadi praktik blending di depo untuk menjadikan BBM RON 90 menjadi RON 92.

Namun, Pertamina langsung membantah keras dan memastikan jika BBM yang ada di pasaran sudah sesuai dengan ketentuan.

Menurut Mufid, dua keterangan yang berbeda tersebut lantas menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat sebagai konsumen Pertamina.

“Pertamina sendiri kemarin membantah, merilis kalau produk yanh dijual di SPBU itu adalah produk yang sudah standar, artinya Pertamax yang dijual sudah spesifikasi. Nah, ini kan jadi membingungkan masyarakat,” kata Mufid saat beritajateng.tv temui di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025.

Apabila terbukti ada dugaan pengoplosan BBM, lanjut Mufid, maka Pertamina telah melanggar hak konsumen seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen (UUPK).

BACA JUGA: LP2K Dorong SPBU Selain Pertamina Hadir di Semarang, Bisa Jadi Pilihan ke Konsumen

Oleh karena itu, konsumen dalam hal ini masyarakat, berhak melayangkan gugatan serta meminta ganti rugi ke Pertamina.

Ganti rugi itu bisa meliputi selisih harga dan atau kerugian material.

“Kerugiannya material yakni selisih harga, karena harga antara Pertamax dam Pertalite jelas berbeda. Selain itu juga mungkin ada kerugian perubahan kinerja pada kendaraan akibat penggunaan bensin oplosan,” sambungnya.

Minta lembaga independen untuk turun tangan

Lebih lanjut, Mufid menilai bahwa kasus dugaan pengoplosan BBM ini sebenarnya sulit terpecahkan. Pasalnya, kasus dugaan korupsi Pertamina itu terjadi di periode 2018-2023.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan