“Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan terus melakukan upaya pencegahan,” tambahnya.
Pertemuan kepala desa seantero Pemalang untuk arahkan dukungan politik langgar aturan Pemilu
M. Thohir juga menjelaskan bahwa apabila dalam pertemuan itu benar terjadi pengarahan dukungan politik, maka tindakan tersebut melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut dengan tegas melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan dukung mendukung calon dalam pemilu.
“Ada ancaman pidana bagi pelanggar,” tegas M. Thohir.
Di sisi lain, Jhon Ricard, tim advokasi dari pasangan Andika-Hendi, menyatakan ia secara kebetulan melintas di area hotel saat pertemuan berlangsung.
BACA JUGA: Oknum Guru BK Mesum SMAN 3 Kota Pekalongan Pindah ke SMAN 1 Bantarbolang Pemalang
Setelah mendapat informasi, Jhon Ricard melakukan pengecekan dan menemukan bahwa pertemuan tersebut memang terjadi.
Ia mengaku memiliki rekaman resmi pertemuan itu, yang memperlihatkan adanya pengarahan dukungan politik dari kepala desa untuk salah satu pasangan calon.
“Ini sangat mencederai demokrasi di Jawa Tengah,” ungkap Jhon Ricard.
Jhon Ricard berharap Bawaslu mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang terlibat dalam kegiatan politik tersebut. (*)