SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Jawa Tengah bersiap menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan setelah mengikuti pemeriksaan awal pada Kamis, 9 Januari 2025.
Demi memantapkan strategi, KPU Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi intensif bersama Bawaslu Jawa Tengah. Rapat koordinasi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Jumat-Sabtu, 10-11 Januari 2025.
Fokus utama rapat itu yakni menyusun jawaban dan bukti terkait gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi).
BACA JUGA: KPU Kota Semarang Hadapi Sidang Sengketa Kedua di MK 20 Januari Mendatang
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyebut bahwa gugatan ini mengacu pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Paslon 01 mengajukan permohonan serupa terkait dugaan TSM. Rapat ini bertujuan menyusun argumen serta menguatkan bukti yang kami miliki,” ujar Muslim, Minggu, 12 Januari 2025.
KPU Jawa Tengah tengah mengidentifikasi setiap poin yang muncul dalam sidang awal. Tim hukum KPU bersama Bawaslu Jawa Tengah dan pemangku kepentingan lainnya berupaya memastikan tuduhan tersebut tidak terbukti.