SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akan menggelar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah 2025-2030 terpilih, Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen, besok Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.00 WIB.
Komisioner KPU Jawa Tengah, Machruz, pun membenarkan hal itu sewaktu beritajateng.tv konfirmasi pada Selasa, 3 Februari 2025.
Adapun pasangan calon (paslon) dengan jargon “Ngopeni, Ngelakoni” itu bakal KPU tetapkan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh paslon nomor urut 1, Andika Perkasa–Hendrar Prihadi.
“Pleno penetapan gubernur besok, kami rencanakan besok. Ini masih persiapan, doakan semoga kegiatan berjalan lancar,” ujar Machruz.
Ia mengatakan, penetapan di Kantor KPU Jawa Tengah itu akan dihadiri jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu. Tak hanya itu, kedua paslon yang berlaga dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, baik Luthfi-Yasin maupun Andika-Hendi, turut diundang dalam penetapan tersebut.
“Palson InsyaAllah kami undang, sesuai PKPU, Bawaslu juga. Kalau pesertanya ada parpol pengusung. Peserta [Pilgub Jateng 2024] kami undang semua, termasuk [Andika-Hendi],” sambung dia.
BACA JUGA: Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Ahmad Luthfi: Tak Masalah, yang Penting Penetapan
Sebagai informasi, pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur ini setelah sebelumnya MK memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang paslon Andika-Hendi layangkan.
Sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah hakim MK putuskan pada Selasa, 4 Februari 2025. Salah satu poinnya ialah perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng.
BACA JUGA: Program Kerja Luthfi-Yasin Ini Seolah Samarkan Desentralisasi, Pengamat: Justru Itu Menguntungkan
Sebelumnya, pada perhelatan Pilgub Jawa Tengah 2024 lalu, Luthfi-Yasin usungan KIM Plus meraih sebanyak 11.390.191 suara atau 59,1 persen.
Sementara paslon nomor urut 1, Andika-Hendi, yang PDI Perjuangan usung memperoleh 7.870.084 suara atau 40,8 persen. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





