SALATIGA, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan Kota Salatiga memberlakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara daring selama tiga hari untuk semua jenjang PAUD hingga SMP di Kota Salatiga.
Kebijakan tersebut Dinas Pendidikan ambil untuk menyikapi perkembangan situasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, sekaligus untuk meberikan kenyamanan PBM di semua satuan pendidikan.
Hal ini terungkap dalam surat keluran Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Nomor 400.3.5/1680 tertanggal 31 Agustus 2025 yang tertuju kepada seluruh stakeholder pendidikan.
BACA JUGA: Dugaan Hendak Ikut Unjuk Rasa Menjurus Kericuhan, 42 Pelajar Dapat Pembinaan Polres Salatiga
Para stakeholder itu mulai dari kepala PAUD/TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta. Termasuk seluruh UPTD Satuan Pendidikan Non-Formal (SPNF) maupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kota Salatiga.
Surat tersebut menyebut kebijakan PMB secara daring dari rumah masing-masing murid/siswa selama tiga hari terhitung mulai 1 s.d. 3 September 2025.
Selanjutnya, para guru/PTK/orang tua/wali siswa agar bersama-sama memantau dan mengawasi peserta didik atau putra-putrinya selama berada di rumah.
Strategi pembelajaran PBM daring
Strategi pembelajaran selama PBM secara daring masing-masing satuan pendidikan atur agar kegiatan belajar secara daring dari rumah dapat berlangsung.