Jateng

Perubahan KUA PPAS 2025 Disetujui, Banggar DPRD Kabupaten Semarang Beri Rekomendasi-Catatan

×

Perubahan KUA PPAS 2025 Disetujui, Banggar DPRD Kabupaten Semarang Beri Rekomendasi-Catatan

Sebarkan artikel ini
Anggaran Kabupaten Semarang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran, Senin 16 Juni 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kabupaten Semarang telah menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025.

Namun demikian, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Semarang untuk ditindaklanjuti bersama dengan jajarannya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang, Partono, menyampaikan, di sektor pendapatan daerah, Banggar merekomendasikan Bupati Semarang memerintahkan inspektorat untuk mencermati dan mengawasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa.

Khususnya desa pengelola pasar tradisional yang sebelumnya pemerintah daerah kelola. Selain itu, memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam melakukan pengawasan pemerintahan di tingkat desa.

BACA JUGA: Target Pendapatan Daerah Naik Rp1,3 Triliun, DPRD Kabupaten Semarang Sahkan Perubahan KUA PPAS 2025

Terkait aset daerah, bupati juga diminta memerintahkan para camat untuk mengawal dan mengkaji pelaksanaan penyewaan aset eks bengkok oleh lurah, dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan.

Sekaligus, menginventarisir aset-aset pemerintah daerah yang berada di wilayah kecamatan masing-masing termasuk batas-batas kepemilikan tanah.

Bupati juga mesti memerintahkan para camat menginventarisir realisasi fisik yang masih rendah. Termasuk segera melaksanakan program kerja agar capaiannya sesuai dengan perencanaan.

“Dalam proses penyusunan perencanaan kerja dan penganggaran agar berjalan dengan lebih cermat dan matang guna meningkatkan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),” jelasnya.

Rekomendasi dan catatan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Semarang lainnya

Partono menambahkan, di sektor pertanian, Bupati Semarang juga harus melakukan pemisahan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan. Hal itu demi mengurangi beban tugas yang terlalu berat.

Pertimbangan lainnya, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan membutuhkan struktur organisasi yang lebih fleksibel dan responsif dalam menjawab tantangan di bidang pertanian ke depan.

Selain itu, juga meningkatkan efektivitas pengembangan sektor pertanian dan peternakan serta menyesuaikan kondisi eksternal tingkat pusat dan daerah untuk mendukung program ketahanan pangan.

Dalam hal teknis, dinas juga diminta melakukan rehabilitasi saluran irigasi primer dan tersier secara tepat. Hal itu guna mendukung Asta Cita bagi kedaulatan pangan. Sehingga, butuh koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA: Kerusakan Sarpras Pendidikan Meluas, DPRD Kabupaten Semarang Desak Percepatan Perbaikan

“Termasuk menarik minat para generasi milenial untuk terjun di sektor pertanian. Yakni melalui dukungan kegiatan kepada para petani milenial dengan paket stimulus tuntas serta pemanfaatan aset milik daerah,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, melihat masih banyak catatan yang legislatif berikan kepada Bupati Semarang beserta jajarannya. Misalnya berkaitan dengan perencanaan dan prioritas pembangunanya.

“Perencanaan harus lebih komperehensif dan yang sekarang masih butuh banyak perbaikan dan evaluasi,” jelasnya.

Selain itu, juga mesti ada peningkatan kemampuan serta tanggung jawab sumber daya manusia (SDM) dalam melaksanakan tugas kerja.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab di Kabupaten Semarang masih banyak persoalan kerakyatan. “Seperti warga miskin, masih banyak warga yang belum mendapatkan akses pekerjaan dan lapangan pekerjaan dan lainnya,” tegas Bondan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp