Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Perumahan Dahlia Semarang Belum Berizin, Jadi Kendala Pemkot Tangani Banjir Bandang

×

Perumahan Dahlia Semarang Belum Berizin, Jadi Kendala Pemkot Tangani Banjir Bandang

Sebarkan artikel ini
Perumahan Dahlia Semarang Belum Berizin, Jadi Kendala Pemkot Tangani Banjir Bandang
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meninjau lokasi banjir di Perumahan Dahlia, Meteseh, Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang bergerak cepat menangani limpasan air yang terjadi di Perumahan Dahlia, Meteseh, Kecamatan Tembalang, pasca-hujan deras yang mengguyur pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Sedikit informasi, tembok pembatas Kali Tunggu dengan perumahan Dahlia sepanjang 20 meter ambrol. Ini menyebabkan limpasan air masuk ke kawasan perumahan.

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut jika perumahan Dahlia di RT 8 RW 9, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang ini tercatat belum mengantongi izin lengkap.

BACA JUGA: Video Hujan Deras, Tembalang Semarang Atas Ikut Banjir

“Saya tadi malam mendapatkan update berita dari BPBD bahwa wilayah Perumahan Dahlia terkena banjir. Saya deg-degan. Wilayah lain, saya pantau tidak terjadi masalah genangan luar biasa. Kami berfokusnya BKB, BKT, Genuk, Tenggang Sringin,” jelas Mbak Ita, sapaannya.

Banjir di Prumahan Dahlia, kata dia, disebabkan karena talud atau tembok yang sudah berusia tujuh tahun dan sudah terlihat rapuh mengalami jebol.

Air mengalir ke wilayah yang lebih rendah hingga masuk rumah warga. “Lari tidak keluar tapi arah kesini. Begitu air turun, tidak bisa keluar,” ujarnya.

Penanganan darurat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Mobil pompa BPBD menguras banjir yang menggenang perumahan tersebut.

Mbak Ita juga meminta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) turun membersihkan sampah dan lumpur. Sementara, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) turun tangan menangani tanggul jebol menggunakan sandbag atau bronjong.

Belum Berizin Lengkap

Ia menyampaikan, bahwa Perumahan Dahlia ini belum ada perizinan lengkap. Sebagian sudah terbit keterangan rencana kota (KRK) secara perorangan. Pengembang merupakan pengembang kavling siap bangun.

Sedangkan, sebagian rumah belum terbit KRK. Padahal, secara prosedur, pengembang perumahan harus menyelesaikan KRK dan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau semula bernama izin mendirikan bangunan (IMB).

Setelah perizinan keluar, pengembang baru bisa melakukan pembangunan. “Kami mohon para pengembang jangan membohongi konsumen atau masyarakat. Yang sering terjadi seperti ini (bencana banjir) itu yang belum ada izin, belum komplit,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan