Jateng

Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan

×

Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Rabu 20 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Jika tepat H-7 sebelum lebaran, maka sifatnya bukan lagi konsultasi, melainkan pengaduan. Pada waktu-waktu tersebut, Azis menyebut pekerja tak jarang yang melapor bahwa mereka belum mendapatkan tunjangan hari raya sesuai dengan haknya.

“Nanti di H-7 lebaran itu sifatnya sudah pengaduan. Pekerja buruh ada yang sudah mengidentifikasi bahwa perusahaannya tidak jelas, (antara) mau berikan THR atau tidak. Terus ada yang mengadukan,” terangnya.

BACA JUGA: Peluang Intoleransi di Jateng Capai 26 Persen, Kesbangpol Gelar FGD Cegah Paham Ekstrimisme

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan itu, pengawas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota akan menelusuri laporan itu.

“Nanti teman-teman pengawas ketenagakerjaan, bersama dengan rekan-rekan mediator kabupaten/kota dan provinsi, akan melakukan konfirmasi dan klairifikasi pada perusahaan tersebut. Jadi ketika ada pengaduan, akan segera kami tindak lanjuti,” tandas Aziz.

Nomor aduan untuk konsultasi dan pengaduan THR di Jawa Tengah:

  • Konsultasi: 08222 3000 811
  • Pengaduan: 0813 2845 1596 (WA Chat) (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan