“Biasanya kalau memang itu puso, kita mengupayakan dari asuransi usaha tani padi atau mengganti dengan benih untuk dilakukan replanting, tanam kembali, karena kita sendiri juga mengejar waktu untuk produksi,” imbuhnya.
Terkait skema asuransi, Frans menyebut petani dapat memperoleh ganti rugi penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ganti 100 persen. Satu hektare itu kalau enggak salah dapatnya Rp6 juta,” katanya.
Klaim Asuransi Capai 10 Ribu Hektare, Tahun Ini Diperluas ke 30 Daerah
Frans mengungkap, pada kejadian banjir sebelumnya, luas lahan yang di ajukan dalam skema asuransi mencapai sekitar 10.000 hektare di sejumlah daerah terdampak.
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 5.100 hektare yang tercover asuransi, sementara penanganan sisanya melalui bantuan benih.
“Kalau yang kemarin itu masuk 10 ribu hektare. Itu hanya di empat kabupaten, Grobogan, Demak, Pati, dan Kudus,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, kata dia, cakupan program asuransi pertanian di perluas hingga 30 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan total alokasi mencapai 10.130 hektare.
“Tahun ini asuransi kita masuk 29 kabupaten dan Kota Semarang, jadi 30 lokasi,” katanya.
Di tengah pendataan dampak banjir, Dinas Pertanian dan Peternakan juga menerima laporan adanya serangan hama di wilayah Demak yang masih dalam tahap verifikasi lapangan.
Ia menyebut laporan tersebut masih penindaklanjutan untuk memastikan lokasi, luas lahan, serta tingkat kerusakan yang timbul.
“Ada yang melaporkan tapi malah yang kena hama, bukan karena banjir. Itu harus ada pengecekan di lapangan, di mana, kelompok tani apa, jenis padinya apa, berapa luasnya, tingkat serangannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Hama Tikus Mengganas, Petani Tingkir Tengah Salatiga Dua Musim Panen Gigit Jari
Menurutnya, klaim kerusakan akibat hama juga memiliki syarat tertentu, yakni tingkat kerusakan minimal 75 persen dari total tanaman.
“Kalau belum itu kan masih bisa diselamatkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





