SEMARANG, beritajateng.tv – Petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng berinisial TT dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengurusnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan. Namun, terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap TT pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Hari ini belum bisa [pemeriksaan] karena alasan sakit,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir saat beritajateng.tv Rabu, 3 Juni 2026z
Anwar menyebut, pihak terlapor telah menyampaikan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya. “Janjinya besok,” katanya singkat.
BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Penganiayaan Pengurus HIPMI Jateng, Polisi Periksa 4 Saksi
Terkait kemungkinan langkah hukum apabila TT kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Anwar menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik belum dapat melakukan upaya paksa.
“Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan,” jelasnya.
Menanggapi ketidakhadiran terlapor, kuasa hukum korban, Sukarman, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, ia mempertanyakan apakah alasan sakit yang tersampaikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, seseorang yang berhalangan hadir karena sakit semestinya dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.
“Apakah kemudian alasan ketidakhadiran itu dapat diterima menurut hukum atau tidak? Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit,” ungkap Karman pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang ternilai sudah menunjukkan adanya kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang ia terima, penyidik telah memeriksa dua saksi. Serta mengantongi dua alat bukti surat berupa hasil visum dan keterangan psikologis korban.





