Jateng

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 1445 H Mulai 7-17 Desember, Ini Syarat Lengkap Pendaftarannya

×

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 1445 H Mulai 7-17 Desember, Ini Syarat Lengkap Pendaftarannya

Sebarkan artikel ini
jamaah haji Lansia | Petugas Haji
Ilustrasi kakbah di Makkah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan membuka pendaftaran seleksi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, mulai 7-17 Desember 2023.

“Hari ini kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera buka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7-17 Desember 2023,” ujar Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal PHU, Arsad Hidayat, di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Sementara itu, seleksi petugas haji, kata Arsad, berlangsung secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota dan mereka para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

“Seleksi CAT tingkat kabupaten/kota akan berlangsung pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi,” tutur Arsad.

Pengumuman peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi yakni pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara pada 28 Desember 2023.

“Pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi pada 11 Januari 2024,” imbuh Arsad.

BACA JUGA: Hendak Berangkat Haji? Ini Contoh Pidato Pamit Haji dalam Walimatussafar, Mudah dan Penuh Makna

Persyaratan petugas haji PPIH Kloter

Berikut ini persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS terbukti dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter:
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter:
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan terbukti dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Terakhir, lebih utama mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan