Jateng

Petugas Sensus Ekonomi Protes Honor Tak Kunjung Cair, BPS Semarang Beri Klarifikasi

×

Petugas Sensus Ekonomi Protes Honor Tak Kunjung Cair, BPS Semarang Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Petugas Sensus Ekonomi Protes Honor Tak Kunjung Cair, BPS Semarang Beri Klarifikasi
Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono. (Ellya/beritajateng.tv)

Menanggapi keluhan petugas mengenai syarat penyelesaian empat SLS dengan capaian minimal 80 persen. Rudi menegaskan ketentuan tersebut bukan syarat baru untuk memperoleh honor termin pertama.

Ia menyebut aturan tersebut hanya merupakan strategi pengelolaan pekerjaan di lapangan agar pendataan berjalan lebih tertib.

“Kalau soal empat SLS dengan capaian 80 persen itu bukan perubahan mekanisme pembayaran. Untuk pembayaran kami tetap mengacu pada ketentuan 40 persen sebagaimana tertulis di SPK,” tegasnya.

Menurut Rudi, beban kerja petugas memang pihaknya hitung berdasarkan dua komponen. Yakni wilayah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan assignment yang menjadi tanggung jawab masing-masing petugas.

“Sebenarnya sejak awal SPK sudah menjelaskan bahwa target 40 persen kami hitung dari keseluruhan beban pekerjaan yang diberikan kepada petugas,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh mekanisme tersebut telah di sosialisasikan melalui kegiatan weekly briefing selama pelaksanaan sensus.

“Mungkin ada informasi yang belum mereka pahami secara utuh oleh teman-teman petugas,” tambahnya.

Petugas Hentikan Pendataan, Tuntut Kepastian Honor

Di sisi lain, sejumlah petugas lapangan mengaku menghentikan sementara aktivitas pendataan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian pembayaran honor termin pertama.

Salah seorang petugas berinisial C mengatakan persoalan utama bukan sekadar keterlambatan pencairan. Melainkan tidak adanya informasi pasti mengenai kapan honor akan di terima.

“Kalau memang terlambat tetapi ada kepastian tanggalnya mungkin kami masih bisa memahami. Yang menjadi persoalan sampai sekarang tidak ada kepastian kapan honor itu pemerintah bayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontrak kerja menyebut pembayaran termin pertama setelah petugas menyelesaikan 40 persen dari total beban kerja.

Namun di lapangan, kata dia, muncul kriteria tambahan yang mewajibkan petugas menyelesaikan empat wilayah SLS dengan capaian minimal 80 persen agar honor dapat di proses.

“Ketentuan itu tidak pernah tercantum dalam kontrak yang kami tanda tangani. Di SPK hanya menyebut target 40 persen dari total beban kerja,” katanya.