Jateng

PHK Timpa 7.315 Pekerja di Jawa Tengah per Agustus 2026, Komisi E DPRD Upayakan Solusi Penyerapan Kerja Kembali

×

PHK Timpa 7.315 Pekerja di Jawa Tengah per Agustus 2026, Komisi E DPRD Upayakan Solusi Penyerapan Kerja Kembali

Sebarkan artikel ini
UMP Jawa Tengah 2027
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, usai menemui perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Oktober 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ia meyakini, terdapat perusahaan lain atau perusahaan baru dengan jenis produksi serupa, yang dapat menyerap pekerja ketika terjadi perubahan dalam industri.

Bagi politisi Gerindra itu, kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika dunia usaha yang terus mengalami perubahan. Sebab itu, upaya menjaga agar pekerja tetap memiliki akses terhadap kesempatan kerja perlu ԁilakukan ketika terjadi PHK.

BACA JUGA: Topang Kebutuhan Industri Jateng, Pembangunan Infrastruktur Logistik Tawang – Weleri – Batang Ditarget Rampung Dua Tahun

“Jadi kira-kira itu, itu sirkel saja, tapi kita selalu menjaga itu agar tetap baik, jadi enggak sampai lepas,” tegas Yudi.

Yudi mencontohkan kasus PHK dalam jumlah besar yang pernah terjadi di sektor tekstil Jawa Tengah yakni Sritex.

“PHK itu enggak biasa. Sritex itu ada PHK gede, tapi ternyata banyak perusahaan lain, misalnya Uniqlo masuk, semua masuk, dan mereka itu akhirnya masuk ke sini,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, sebanyak 7.315 pekerja di 15 perusahaan terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

PHK tersebut mayoritas terjadi pada sektor manufaktur, di antaranya industri garmen, tekstil, pengolahan kayu, mainan anak hingga industri bulu mata. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp