“Harus ada Focus Group Discussion (FGD) dulu sampai benar-benar clear. Kalau pusat sudah oke, daerah tinggal mengaplikasikan. Jangan pukul rata harus bayar tanpa melihat dampak di lapangan,” jelasnya.
PHRI Jateng berharap, sebelum pemberlakuan aturan, ada kejelasan mengenai kategori musik yang terkena royalti, mekanisme penarikan, serta manfaat langsung yang pelaku usaha terima.
“Kalau penyanyi saja banyak yang ikhlas lagunya diputar, kenapa masih dibebani royalti?” pungkas Benk. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





