Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Semarang, Catur Yuliwiranto, menilai pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mengurangi stigma negatif yang kerap melekat pada mantan narapidana. Ia menyebut pidana badan berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sedangkan pidana kerja sosial memberi ruang pemulihan sosial yang lebih baik.
“Respons masyarakat cukup positif karena ini merupakan norma baru. Masyarakat juga dilibatkan untuk ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga proses reintegrasi sosial berjalan lebih sehat,” ujarnya.
Catur menegaskan, pidana kerja sosial hanya diterapkan bagi terpidana tindak pidana ringan sesuai putusan jaksa penuntut umum dan hakim, serta tidak berlaku bagi kasus dengan ancaman pidana berat. (*)
Editor: Farah Nazila





