SEMARANG, beritajateng.tv – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang mulai memperluas penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi terpidana kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Skema ini akan berlangsung di berbagai fasilitas publik dan lembaga sosial. Mulai dari rumah sakit, panti jompo, hingga pondok pesantren.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi aturan terbaru dalam KUHP dan KUHAP yang mulai berlangsung pada 2026. Dalam pelaksanaannya, pembimbing kemasyarakatan Bapas akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan kelayakan serta lokasi penempatan terpidana.
“Pembimbing Bapas berperan aktif bersama APH untuk merekomendasikan pidana alternatif berupa kerja sosial. Kami juga sudah menjalin nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah untuk mendukung penempatan kerja sosial,” kata Totok pada Rabu, 7 Januari 2026.
Adapun pemerintah daerah yang telah menjalin kerja sama antara lain Pemerintah Kota Semarang dan Salatiga, serta Pemerintah Kabupaten Kendal, Demak, dan Semarang. Kerja sama tersebut mencakup penyediaan lokasi dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial.
BACA JUGA: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan
Totok menjelaskan, penempatan terpidana kerja sosial akan berlansung di sejumlah titik yang memiliki nilai sosial dan kemasyarakatan. Lokasi tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, panti asuhan, panti jompo, sarana umum, tempat wisata, hingga pondok pesantren.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara humanis dan manusiawi, dengan pengaturan jam kerja harian serta memperhatikan keselamatan terpidana. Bentuk kegiatannya bisa berupa kerja kebersihan, perawatan lingkungan, hingga membantu aktivitas sosial di panti jompo,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh pemerintah daerah menunjukkan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Sosialisasi terkait penerapan pidana kerja sosial juga telah terlaksana bersama lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.





