Jateng

Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan, Terpidana Ringan Dilibatkan di Rumah Sakit Hingga Ponpes

×

Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan, Terpidana Ringan Dilibatkan di Rumah Sakit Hingga Ponpes

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto. Rabu, 7 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto. Rabu, 7 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang mulai memperluas penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi terpidana kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Skema ini akan berlangsung di berbagai fasilitas publik dan lembaga sosial. Mulai dari rumah sakit, panti jompo, hingga pondok pesantren.

Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi aturan terbaru dalam KUHP dan KUHAP yang mulai berlangsung pada 2026. Dalam pelaksanaannya, pembimbing kemasyarakatan Bapas akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan kelayakan serta lokasi penempatan terpidana.

“Pembimbing Bapas berperan aktif bersama APH untuk merekomendasikan pidana alternatif berupa kerja sosial. Kami juga sudah menjalin nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah untuk mendukung penempatan kerja sosial,” kata Totok pada Rabu, 7 Januari 2026.

Adapun pemerintah daerah yang telah menjalin kerja sama antara lain Pemerintah Kota Semarang dan Salatiga, serta Pemerintah Kabupaten Kendal, Demak, dan Semarang. Kerja sama tersebut mencakup penyediaan lokasi dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial.

BACA JUGA: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan

Totok menjelaskan, penempatan terpidana kerja sosial akan berlansung di sejumlah titik yang memiliki nilai sosial dan kemasyarakatan. Lokasi tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, panti asuhan, panti jompo, sarana umum, tempat wisata, hingga pondok pesantren.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara humanis dan manusiawi, dengan pengaturan jam kerja harian serta memperhatikan keselamatan terpidana. Bentuk kegiatannya bisa berupa kerja kebersihan, perawatan lingkungan, hingga membantu aktivitas sosial di panti jompo,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh pemerintah daerah menunjukkan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Sosialisasi terkait penerapan pidana kerja sosial juga telah terlaksana bersama lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

BACA JUGA: Berbagi Kebahagiaan, BNI Bagikan 35.000 Paket Natal

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Semarang, Catur Yuliwiranto, menilai pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mengurangi stigma negatif yang kerap melekat pada mantan narapidana. Ia menyebut pidana badan berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sedangkan pidana kerja sosial memberi ruang pemulihan sosial yang lebih baik.

“Respons masyarakat cukup positif karena ini merupakan norma baru. Masyarakat juga dilibatkan untuk ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga proses reintegrasi sosial berjalan lebih sehat,” ujarnya.

Catur menegaskan, pidana kerja sosial hanya diterapkan bagi terpidana tindak pidana ringan sesuai putusan jaksa penuntut umum dan hakim, serta tidak berlaku bagi kasus dengan ancaman pidana berat. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp