Politik

Pilkada 2024 di Jawa Tengah Ada 30 Kasus ASN Tidak Netral, Bawaslu: Mayoritas Kepala Desa

×

Pilkada 2024 di Jawa Tengah Ada 30 Kasus ASN Tidak Netral, Bawaslu: Mayoritas Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
ASN Pilkada
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, usai menghadiri Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 di Hotel Patra Semarang, Selasa, 15 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kami menentukan bahwa dia tidak netral, kalau formilnya betul, tapi materialnya apa yang disampaikan? Memihaknya itu gini, misalkan saya kan mendukung salah satu [calon] A. Nah, itu yang mayoritas tidak bunyi. Sehingga kajian memang kami hentikan,” jelas Amin.

ASN tidak netral saat Pilkada 2024 di Jawa Tengah mayaoritas kepala desa

Adapun dari 30 kasus ketidaknetralan ASN di Jawa Tengah tersebut, mayoritas ialah kepala desa

“Paling banyak kepala desa, 30 kasus itu kepala desa, mayoritas. Terus ASN yang menghadiri kampanye juga ada, yang tadi pidana itu,” pungkas Amin.

Kabar sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah menangani 118 pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu. Dari 118 penanganan pelanggaran yang Bawaslu lakukan, hanya ada dua yang masuk dalam pidana.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pasca Pemilihan 2024

“Ada 118 dari jumlah penanganan pelanggaran, tapi ada juga laporan dan temuan. Mayoritas adalah dari temuan. Dari 118 itu memang hanya ada dua pidana,” ungkap Amin.

Amin menyebut, jumlah pelanggaran itu lebih sedikit ketimbang Pilkada 2018 silam. Kendati begitu, Amin tak tahu pasti alasan di balik penurunan angka tersebut.

“Ini berbanding sedikit menurun dibanding Pilgub 2018 lalu, itu ada sekitar 42 [pelanggaran yang masuk pidana]. Apakah kami tidak maksimal mengawasi atau bagaimana, tetapi memang kami kan kerja sama dengan Gakkumdu ketika memutuskan itu,” jelas Amin. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan