SALATIGA, beritajateng.tv – Wacana pilkada ‘dikembalikan’ lagi kepada DPRD, belakangan ini, kembali mengemuka. Reaksi pro dan kontra pun bermunculan dalam menyikapi wacana tersebut, tak terkecuali dari kalangan kampus.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof Umbu Rauta pun turut menyoroti wacana anggota DPRD pilih Pilkada untuk menggantikan pilkada langsung yang rakyat pilih.
Menurutnya, bakal ada konsekuensi jika pergantian tata cara pemilihan berlangsung secara elitis. Konsekuensi tersebut adalah semakin rendahnya kepercayaan rakyat terhadap pembentuk Undang Undang (UU).
BACA JUGA: Beri Benefit Calon Mahasiswa Baru, UKSW Salatiga Hadirkan Program Daftar Cepat
“Belum lagi para elite partai politik (parpol) pendukung. Tidak tertutup kemungkinan bakal memicu upaya hukum pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya, saat beritajateng.tv hubungi di Salatiga, Selasa, 6 Januari 2025.
Prof Umbu juga menegaskan, sekalipun aspirasi rakyat sebagian besar tidak keberatan untuk mengubah tata cara pilkada. Juga tidak bisa serta-merta karena masih ada beberapa prasyarat.
Di antaranya, setiap parpol wajib menjalankan konvensi atau istilah lain untuk rekrutmen bakal calon di daerah. Berikutnya bakal calon juga harus berasal dari kader parpol agar aspek kaderisasi dihargai.
BACA JUGA: Dewan Dorong Kaum Milenial Ikut Berperan di Pemilu 2024
Selain itu, rekomendasi calon oleh DPP pun harus sesuai dengan hasil konvensi. Di tataran penyelenggara pemilu juga harus melaksanakan fit and proper test secara terbuka dengan pendampingan panel atau komisi ahli.
“Hasil fit and proper test maupun masukan dsri panel ahli juga disampaikan secara terbuka dan menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPRD dalam pemilihan,” lanjutnya.
Secara konstitusional, masih jelas Prof Umbu, sesuai Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 maupun tafsir MK melalui Putusan No 22/PUU-VII/2009 dan No. 97/PUU-XI/2013 menegaskan, pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU, sepanjang diselenggarakan melalui pemilihan secara demokratis.





