Makna pemilihan dalam konteks ini bisa terlaksana secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung. Sepanjang pelaksanaannya memang memperhatikan pemenuhan asas demokrasi.
Oleh karena pilihan kebijakan ada pada pembentuk UU. Maka penentuan kebijakan penempuhannya secara mendalam dan menyeluruh agar pemenuhan asas demokrasi tetap dijunjung tinggi.
“Caranya bagaimana, yaitu dengan sungguh-sungguh memperhatikan kehendak rakyat yang murni,” tegas Prof Umbu, yang juga pengajar Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga ini.
Ia juga menjelaskan, alasan pilkada secara tidak langsung juga masih berkutat pada alasan teknis. Seperti efisiensi anggaran yang menurutnya belum sepenuhnya menyentuh aspek substantif seperti alasan filosofis, yuridis serta sosiologis.
Sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk UU agar mempertimbangkan secara matang dan menyeluruh berbagai aspek sebelum melakukan perubahan kebijakan terkait dengan pelaksanan pilkada.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM dan Wacana Tiga Periode di Semarang
Sebab untuk mengukur terwujudnya proses demokrasi tidak hanya sekadar melalui momentum pilkada, tetapi juga harus melihat aspek secara menyeluruh, mulai dari hulu sampai dengan hilir.
Artinya, aspek demokrasi tidak sekadar terukur dengan keterlibatan rakyat dalam Pilkada, tetapi juga dalam proses berpemerintahan. “Seperti penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran dan regulasi,” tandas Prof Umbu.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga, Yuliyanto sangat mendukung wacana pilkada oleh DPRD. Sebab ini bukan hal yang baru dan pernah berlangsung di era Orde Baru hingga sebelum era reformasi 1998.
Pertimbangan utamanya adalah faktor efisiensi anggaran. “Selain itu juga meminimalisir adanya gesekan antar pendukung pasangan calon di tataran di akar rumput,” jelasnya.
BACA JUGA: Bank Jateng Meriahkan Gelar Inovasi Harmoni Nusantara UKSW Salatiga
Yuliyanto juga berpendapat, kepala daerah yang DPRD pilih juga akan lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, ongkos politik maupun pelaksanaan pemilihan.
“Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya yang akan Fraksi Gerindra lakukan dalam membahas Undang Undang tentang pilkada yang DPRD pilih,” tandas mantan Wali Kota Salatiga tersebut. (*)





