Sementara dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tertuang rincian besaran tunjangan perumahan untuk DPRD Provinsi.
Adapun Ketua DPRD mendapatkan Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD mendapat Rp72,31 juta per bulan, dan Anggota DPRD mendapat Rp 47,77 juta per bulan.
Sumanto mengungkap tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang tertuang dalam PP 18/2017. Hal itu Sumanto utarakan saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 23 September 2025.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan-Operasional DPRD, Alih ke Program Lain
Legislator asal PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut kelima pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah sepakat tak mengambil tunjangan rumah. Melainkan, akan mengambil opsi rumah dinas yang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah carikan.
“Karena itu ada dua opsi ya, kalau tidak ada rumah jabatan bisa mengambil tunjangan perumahan yang dasarnya adalah appraisal. Untuk pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan, jadi peniadaan tunjangan perumahan mulai bulan depan,” ucap Sumanto.
Sumanto pun mengaku saat ini Pemprov Jawa Tengah sedang mencarikan rumah dinas yang akan para pimpinan DPRD huni.
“Dan Pak Sekda sekarang bertugas untuk mencarikan rumah, nah begitu. Jadi untuk tahun ini sampai bulan depan sudah tidak menerima tunjangan perumahan,” sambungnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi