JAKARTA, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberangkatkan sebanyak 1.088 warganya mudik gratis kereta api dari Stasiun Pasar Senen Jakarta, Minggu, 7 April 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melepas langsung warga yang mengikuti mudik gratis menggunakan kereta api Jaka Tingkir tersebut.
Sebelum keberangkatan, Nana menyapa para penumpang dan menanyakan layanan mudik gratis yang diberikan Pemprov Jateng.
Nana menyampaikan, salah satu tujuan program mudik gratis adalah mengurangi masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor. Dengan begitu dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Selama ini memang banyak masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor. Inilah yang kita ambil, jangan sampai kemudian masyarakat menggunakan sepeda motor,” kata Nana usai melepas mudik gratis.
Nana menambahkan, dalam mudik gratis ini, menggunakan dua kereta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Yaitu meliputi kereta api Jaka Tingkir dan Menoreh.
Masing-masing kereta tersebut membawa delapan gerbong penumpang. Kereta Api Jaka Tingkir berangkat pukul 12.00 WIB dengan membawa 512 penumpang. Sedangkan Kereta Api Menoreh berangkat pukul 16.50 WIB dengan membawa 576 penumpang.
“Jumlah keseluruhan untuk pemudik gratis menggunakan kereta api dari (stasiun) Senen kurang lebih 1.088 pemudik,” tuturnya.
Mudik gratis kereta api diharapkan kurangi penggunaan sepeda motor
Nana menandaskan, program mudik gratis kereta api ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan transportasi untuk pemudik, khususnya untuk pekerja pada sektor informal. Harapannya, mereka dapat mudik dengan rasa aman, nyaman, dan tertib.
Salah seorang warga Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Atun mengaku, terbantu dengan adanya program mudik gratis dari Pemprov Jateng tersebut. Ini merupakan kali pertama ia mengikuti program tersebut.
BACA JUGA: Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis, Ini Pesan Walikota Semarang
Ia memperoleh informasi program ini dari instagram penghubungjateng, kemudian mendaftarkan diri pada 13 Maret 2024.





