HeadlineJatengNews Update

PKL Sekitar Lawang Sewu Semarang Terancam Digusur

×

PKL Sekitar Lawang Sewu Semarang Terancam Digusur

Sebarkan artikel ini
PKL Sekitar Lawang Sewu Semarang Terancam Digusur

Emy berharap, konsep penataan PKL Jalan Simpang ini sebagai satu kesatuan atau tempat kulinernya wisata Lawang Sewu Semarang. “Artinya, hanya butuh ditata sedemikian rupa agar rapi, bukan dipindah di tempat yang sangat jauh,” tegasnya.

Menurut Emy mewakili Paguyuban Pedagang menyebut, penataan PKL oleh pemerintah ini dilakukan dengan cara membuatkan mini shelter PKL yang lokasinya tetap berada di sekitar Lawang Sewu.

“Kami setuju dengan penataan yang dilakukan pemerintah, kami tidak menolak pembangun. Tapi solusi untuk PKL ini ya harus jelas dong,” kata dia.

Pedagang selama ini tidak pernah dilibatkan mengenai rencana solusi tempat relokasi. Tiba-tiba akan dipindah di tempat terpisah. Padahal secara status, lanjut Emy, sebanyak 13 PKL di Jalan Simpang ini bukan PKL liar.

“Sebab, riwayatnya dahulu merupakan penataan PKL yang berasal dari Jalan Pemuda Semarang. Atas persetujuan pihak kelurahan dan May Bank. Lahan yang ditempati tersebut milik May Bank yang dihibahkan kepada pemerintah,” katanya.

Pedagang Ingin Ada Tali Asih yang Manusiawi

Para pedagang, lanjut Emy, ingin supaya ada uang tali asih yang manusiawi agar bisa menyambung hidupnya lagi di tempat lain. Sebab, pedagang membangun PKL tersebut mengeluarkan biaya tidak sedikit.

“Pindah tempat pun membutuhkan biaya tidak sedikit. Bahkan ada juga di tempat sekarang ini yang mengontrak Rp 30 juta. Para PKL kebingungan, ini tidak ada tali asih sepeser pun. Tidak ada tawar menawar,” terangnya.

Kondisi sekarang ini, menurut Emy, iklim ekonomi PKL Jalan Simpang telah mulai hidup. “Misalnya, pelanggan kami dari tour travel pun sudah banyak. Mereka sering menghubungi kami untuk pesan jauh-jauh hari. Pesan soto dengan jumlah sekian, tanggal sekian. Bahkan para pelanggan hingga memberi dukungan ‘Ayo Bu, bikin surat keberatan’,” katanya.

Dilain sisi, Dwi Ratna Nugraini, Lurah Sekayu menyebut jika penertiban area tersebut merupakan program Pemkot Semarang untuk alihfungsi lahan di Jalan Simpang. “Pada Februari lalu, semua PKL telah dikumpulkan untuk diberitahukan bahwa akan ada alihfungsi,” katanya.

Ratna menekankan jika keberadaan PKL seputar Lawang Sewu itu berada di atas saluran. Artinya, tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). “Bangunan mereka juga permanen, seharusnya tidak boleh permanen. Dari situ, sebetulnya sudah menyalahi aturan. Nah, ini mau alihfungsikan menjadi trotoar dan taman,” katanya.

“Sosialisasi sudah dilakukan. Bahkan sudah ada alternatif tempat pengganti. Mei lalu seharusnya sudah bersih. Kami juga telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Tapi mereka minta mundur hingga Agustus. Kami dan kecamatan meng-ACC permohonan penundaan itu. Mereka sendiri yang minta dan Agustus harus sudah bersih,” katanya.

Dirinya mngatakan bahwa penataan PKL tersebut di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kota Semarang. Sedangkan untuk pembangunan di bawah Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. “Pemindahan itu sudah melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tupoksinya ada di Dinas Perdagangan Kota Semarang,” jelas Ratna. (Ak/El

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan