HeadlineHukum & KriminalNews Update

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Narsum di Blora Tahun 2021

×

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Narsum di Blora Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Ketua PKN Sukisman saat diwawancarai awak media di Blora, Rabu (25/1). (Hery P - BeritaJateng.tv)

“Ini saya serahkan kemarin hari Kamis, 19 Januari 2023, saya melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,”katanya.

Ditambahkan Sukisman bahwa Anggaran yang dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah itu di Tahun 2021 saat masa Pandemi Covid 19 sedang meningkat.

“Menurut saya 2021 itu masa Pandemi, kalau dia mengadakan kegiatan kegiatan semacam itu kan apakah gak melanggar dengan PPKM, ini yang menjadi tanda tanya besar penyelenggaraan di 2021 itu kan termasuk itu,” Imbuh Sukisman.

Harapannya karena negara ini negara hukum, supaya Kejati Jawa Tengah untuk mencari alat bukti tambahan untuk menindaklanjuti dugaan tindak Pidana Korupsi yang ia laporkan kemarin.

Terpisah ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum mempersilahkan jika memang anggaran Honorarium narasumber anggotanya dianggap itu melanggar aturan.

“Jadi gini, itu kan sudah diperiksa oleh BPK. Terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu kan aturan baru. Aturan hukum itu persepsinya setiap orang itu kan beda beda, kalau memang sudah dilaporkan dianggap tidak sesuai ya silahkan, kalau kita ya menunggu saja tindaklanjutnya,” jelas Mbah Dasum sapaan akrabnya.

Mbah Dasum menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan itu sudah sesuai DPA dan dilaksanakan sesuai aturan.

“Intinya kita sudah melaksanakan sesuai DPA dan aturan, kalau memang PKN menggangap itu tidak sesuai aturan ya monggo, karena sudah terlaksana dan diperiksa BPK tidak ada temuan,” tutupnya. (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan