SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan perkara dugaan korupsi. Dia membantah, tuduhan pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu Syamsul Auliya Rachman katakan, dalam nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dia mengatakan, tidak pernah memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono.
Selain itu, dia bilang, tidak juga memberikan maupun pihak lain untuk mengumpulkan uang bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya tidak pernah ada perintah kepada saksi Sadmoko Danardono dan Ferry Adi Dharma untuk mengumpulkan iuran,” kata Syamsul di hadapan majelis hakim dengan pimpinan, Hakim Ketua Rosana Irawati.
BACA JUGA: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Fadia Arafiq: Ibu Selalu Cari-cari Saya, Beliau Belum Tahu Kasus Ini
Syamsul mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui proses pengumpulan uang. Termasuk OPD yang ada permintaan kontribusi, nominal setiap setoran, pihak yang menerima, hingga jumlah uang yang terkumpul.
Dia mengklaim baru mengetahui adanya pengumpulan uang THR pada 11 Maret 2026. Sat itu, dia mengatakan, bertemu Sadmoko dan Ferry di ruang kerja bupati.
Menurut Syamsul, pertemuan itu berlangsung singkat. Dia bilang, saat itu langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pengumpulan uang tersebut.
“Dalam situasi tersebut, saya menyampaikan ketidaksetujuan dan larangan. Saya tidak tahu, tidak ikut-ikutan dan tidak setuju,” ucapnya.
Syamsul juga bilang, telah menunjukkan penolakan dengan mengibaskan tangan. Menurut dia, gerakan tersebut merupakan bentuk ketidaksetujuan terhadap pengumpulan uang yang disampaikan kepadanya.
Bantah Ada Pertemuan dan Perintah
Dalam pledoinya, Syamsul turut membantah adanya pertemuan pada akhir Februari 2026 yang dia sebut berkaitan dengan perintah pengumpulan uang THR.
Dia bilang, menyatakan telah berada di Semarang sejak 26 Februari untuk menghadiri sejumlah kegiatan. Termasuk rapat umum pemegang saham Bank Jateng pada 27 Februari.
BACA JUGA: Harapan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati
Syamsul juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menurutnya membantah adanya pertemuan maupun perintah sebagaimana yang diuraikan dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, tidak mengetahui pertemuan pada 23 Februari 2026 yang menjadi awal penyampaian instruksi pengumpulan uang kepada para asisten daerah.
Klaim Telah Larang Gratifikasi
Dalam pembelaannya, Syamsul turut memaparkan sejumlah kebijakan yang dia klaim telah ada penerapan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dia mengatakan, telah menandatangani pakta integritas, menerbitkan surat edaran mengenai larangan gratifikasi. Selain itu, menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Menurut Syamsul, kebijakan tersebut menunjukkan komitmennya untuk mencegah praktik pemberian uang yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Tinggalkan Malaysia, Update Ranking FIFA Indonesia usai Ukir Sejarah Juara Asean Cup 2026
Dia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan pengumpulan THR, baik secara langsung maupun melalui telepon, WhatsApp, atau perantara.
“Sejak hari pertama kami menjabat Bupati, kami selalu melakukan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Cilacap,” katanya.
Syamsul mengatakan dirinya menyesali peristiwa yang menyeretnya ke proses hukum tersebut. Namun, ia tetap membantah dakwaan yang tertuju kepadanya.
Menutup pledoinya, Syamsul meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas agar dirinya dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat.
“Saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan,” kata Syamsul.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp568 juta.
JPU juga meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. (*)
Editor: Diaz A Abidin





