Hukum & Kriminal

Pledoi di Sidang Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif, Syamsul Auliya Rachman Minta Bebas dan Bantah Perintah Iuran THR

×

Pledoi di Sidang Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif, Syamsul Auliya Rachman Minta Bebas dan Bantah Perintah Iuran THR

Sebarkan artikel ini
Bupati Cilacap nonatif Syamsul Auliya Rachman terdakwa perkara dugaan korupsi pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) usai membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Cilacap nonatif Syamsul Auliya Rachman terdakwa perkara dugaan korupsi pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) usai membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan perkara dugaan korupsi. Dia membantah, tuduhan pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu Syamsul Auliya Rachman katakan, dalam nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dia mengatakan, tidak pernah memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono.

Selain itu, dia bilang, tidak juga memberikan maupun pihak lain untuk mengumpulkan uang bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya tidak pernah ada perintah kepada saksi Sadmoko Danardono dan Ferry Adi Dharma untuk mengumpulkan iuran,” kata Syamsul di hadapan majelis hakim dengan pimpinan, Hakim Ketua Rosana Irawati.

BACA JUGA: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Fadia Arafiq: Ibu Selalu Cari-cari Saya, Beliau Belum Tahu Kasus Ini

Syamsul mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui proses pengumpulan uang. Termasuk OPD yang ada permintaan kontribusi, nominal setiap setoran, pihak yang menerima, hingga jumlah uang yang terkumpul.

Dia mengklaim baru mengetahui adanya pengumpulan uang THR pada 11 Maret 2026. Sat itu, dia mengatakan, bertemu Sadmoko dan Ferry di ruang kerja bupati.

Menurut Syamsul, pertemuan itu berlangsung singkat. Dia bilang, saat itu langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pengumpulan uang tersebut.

“Dalam situasi tersebut, saya menyampaikan ketidaksetujuan dan larangan. Saya tidak tahu, tidak ikut-ikutan dan tidak setuju,” ucapnya.

Syamsul juga bilang, telah menunjukkan penolakan dengan mengibaskan tangan. Menurut dia, gerakan tersebut merupakan bentuk ketidaksetujuan terhadap pengumpulan uang yang disampaikan kepadanya.

Bantah Ada Pertemuan dan Perintah

Dalam pledoinya, Syamsul turut membantah adanya pertemuan pada akhir Februari 2026 yang dia sebut berkaitan dengan perintah pengumpulan uang THR.

Dia bilang, menyatakan telah berada di Semarang sejak 26 Februari untuk menghadiri sejumlah kegiatan. Termasuk rapat umum pemegang saham Bank Jateng pada 27 Februari.