Dalam pledoinya, Syamsul membantah pernah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, maupun pihak lain untuk mengumpulkan uang. Dia juga mengaku tidak mengetahui proses pengumpulan tersebut sebelum tahu pada 11 Maret 2026.
Syamsul menyatakan telah melarang praktik tersebut ketika mengetahui adanya pengumpulan uang. Dia turut memaparkan sejumlah kebijakan antikorupsi yang dia klaim telah ada penerapan selama menjabat sebagai bupati.
Minta Hakim Berikan Putusan Adil
Melalui pledoi, Syamsul meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dia mengatakan, tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang dan tidak menerima uang dari praktik yang menjadi pokok perkara.
Syamsul menutup pembelaannya dengan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan berharap dapat kembali berkumpul bersama istri serta anak-anaknya.
BACA JUGA: Harapan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul dengan pidana penjara tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan uang dari sejumlah OPD di Kabupaten Cilacap.
Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan dan uang pengganti Rp568 juta. Jaksa juga meminta hak Syamsul untuk publik pilih dalam jabatan publik hakim cabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (*)
Editor: Diaz A Abidin





