SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Saat membacakan pembelaan, Syamsul menangis ketika mengungkapkan penyesalan atas perkara hukum yang menjeratnya. Di bangku pengunjung sidang, istrinya juga tampak menangis saat mendengarkan pernyataan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada orang-orang terdekatnya, termasuk istri, anak-anak, orang tua, keluarga, serta sahabat yang selama ini mendukungnya.
Dengan suara bergetar, dia mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang menurutnya telah berdampak pada keluarga dan nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA: Pledoi di Sidang Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif, Syamsul Auliya Rachman Minta Bebas dan Bantah Perintah Iuran THR
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang tulus, yang ikhlas. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi sehingga merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” katanya.
Momen itu menjadi salah satu bagian emosional dalam pembacaan pledoi yang juga berisi bantahan Syamsul terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berharap Bisa Kembali Berkumpul dengan Keluarga
Di hadapan majelis hakim yang Hakim Ketua Rosana Irawati pimpin, Syamsul mengatakan dirinya menyerahkan keputusan perkara sepenuhnya kepada majelis hakim. Dia berharap proses hukum yang dijalaninya berujung pada putusan yang adil.
Syamsul juga menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, serta teman-teman yang tetap memberikan dukungan selama dirinya menghadapi perkara tersebut.
Syamsul kemudian meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan, agar bisa kembali menjalani kehidupan bersama keluarga.
“Saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan,” katanya.
BACA JUGA: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Fadia Arafiq: Ibu Selalu Cari-cari Saya, Beliau Belum Tahu Kasus Ini
Permohonan itu disampaikan setelah Syamsul memaparkan pembelaan mengenai dugaan pengumpulan uang THR dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).





