Hukum & Kriminal

Pledoi Syamsul Auliya Rachman, Sampaikan Maaf hingga Ingin Kembali ke Rumah

×

Pledoi Syamsul Auliya Rachman, Sampaikan Maaf hingga Ingin Kembali ke Rumah

Sebarkan artikel ini
Bupati Cilacap nonatif Syamsul Auliya Rachman bersama istrinya usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Cilacap nonatif Syamsul Auliya Rachman bersama istrinya usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 13 Oktober 2026.

Saat membacakan pembelaan, Syamsul menangis ketika mengungkapkan penyesalan atas perkara hukum yang menjeratnya. Di bangku pengunjung sidang, istrinya juga tampak menangis saat mendengarkan pernyataan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada orang-orang terdekatnya, termasuk istri, anak-anak, orang tua, keluarga, serta sahabat yang selama ini mendukungnya.

Dengan suara bergetar, dia mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang menurutnya telah berdampak pada keluarga dan nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA: Pledoi di Sidang Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif, Syamsul Auliya Rachman Minta Bebas dan Bantah Perintah Iuran THR

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang tulus, yang ikhlas. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi sehingga merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” katanya.

Momen itu menjadi salah satu bagian emosional dalam pembacaan pledoi yang juga berisi bantahan Syamsul terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berharap Bisa Kembali Berkumpul dengan Keluarga

Di hadapan majelis hakim yang Hakim Ketua Rosana Irawati pimpin, Syamsul mengatakan dirinya menyerahkan keputusan perkara sepenuhnya kepada majelis hakim. Dia berharap proses hukum yang dijalaninya berujung pada putusan yang adil.

Syamsul juga menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, serta teman-teman yang tetap memberikan dukungan selama dirinya menghadapi perkara tersebut.

Syamsul kemudian meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan, agar bisa kembali menjalani kehidupan bersama keluarga.

“Saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan,” katanya.

BACA JUGA: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Fadia Arafiq: Ibu Selalu Cari-cari Saya, Beliau Belum Tahu Kasus Ini

Permohonan itu disampaikan setelah Syamsul memaparkan pembelaan mengenai dugaan pengumpulan uang THR dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pledoinya, Syamsul membantah pernah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, maupun pihak lain untuk mengumpulkan uang. Dia juga mengaku tidak mengetahui proses pengumpulan tersebut sebelum tahu pada 11 Maret 2026.

Syamsul menyatakan telah melarang praktik tersebut ketika mengetahui adanya pengumpulan uang. Dia turut memaparkan sejumlah kebijakan antikorupsi yang dia klaim telah ada penerapan selama menjabat sebagai bupati.

Minta Hakim Berikan Putusan Adil

Melalui pledoi, Syamsul meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dia mengatakan, tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang dan tidak menerima uang dari praktik yang menjadi pokok perkara.

Syamsul menutup pembelaannya dengan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan berharap dapat kembali berkumpul bersama istri serta anak-anaknya.

BACA JUGA: Harapan Akhir Sudewo di Sidang Tipikor Semarang, Ingin Bebas dan Kembali Pimpin Pati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul dengan pidana penjara tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan uang dari sejumlah OPD di Kabupaten Cilacap.

Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan dan uang pengganti Rp568 juta. Jaksa juga meminta hak Syamsul untuk publik pilih dalam jabatan publik hakim cabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp