SOLO, beritajateng.tv — Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menghentikan perkara kontroversial terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam sidang putusan sela yang berlangsung secara daring pada Kamis, 10 Juli 2025, majelis hakim memutuskan menerima seluruh eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim menyampaikan bahwa gugatan bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang Muhammad Taufiq ajukan tidak termasuk dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu, pengadilan menilai perkara tersebut seharusnya diproses melalui jalur hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN).
“Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Perkara ini semestinya masuk dalam ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara,” tegas YB Irpan, kuasa hukum Presiden Joko Widodo usai sidang.
Putusan ini sekaligus menghentikan seluruh proses hukum lebih lanjut di PN Solo. Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp506.000 kepada penggugat.
BACA JUGA: Isu Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Jadi Perdebatan Hukum, Massa Geruduk UGM Pagi Ini
Gugatan ini awalnya ditujukan kepada empat pihak, yakni Presiden Jokowi sebagai tergugat utama, KPU Kota Solo sebagai penyelenggara pemilu, SMAN 6 Solo sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai kampus tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi. Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan presiden.
Namun demikian, Muhammad Taufiq selaku penggugat mengaku tidak terkejut dengan hasil sidang. Ia menyebut bahwa putusan tersebut sudah ia perkirakan sejak awal dan menganggapnya sebagai bentuk ketidakberanian hakim dalam menangani kasus yang melibatkan presiden aktif.
“Ini bukan kemenangan, ini bentuk ketidakberanian. Hakim masih belum merdeka secara nalar maupun keberanian,” ungkap Taufiq.
Taufiq memastikan akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 yang memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Selain itu, ia juga tengah menyiapkan gugatan baru dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
“Gugatan citizen lawsuit akan segera kami ajukan. Ini bukan akhir, tapi awal dari pembuktian bahwa lembaga peradilan kita masih tunduk pada tekanan politik,” tegasnya.