“Saya perintahkan untuk mengembangkan penyelidikan ini sampai tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA: Jual Kendaraan Bodong, 15 Container dan Sembilan Pelaku Berhasil Polres Pati Bekuk
Kapolda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran mobil murah yang tidak wajar.
“Apabila ada penawaran mobil dengan harga di bawah standar, sebaiknya curiga. Jika sudah membeli, segera laporkan ke polisi agar tidak terlibat masalah,” tambahnya.
Para tersangka terjerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. Sedang ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara.
Sementara salah satu pelaku, AP, mengakui telah terlibat dalam bisnis ini sejak 2017. Ia juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, ia mengeluarkan modal. Contohnya, saat membeli mobil Pajero seharga Rp200 juta, ia lantas menjualnya sekitar Rp205 sampai Rp210 juta. (*)





