Hukum & Kriminal

Bekuk Sindikat Jual-Beli Mobil Bodong ‘Lengek Squad’ di Pati, Polda Jateng: Anggota 30 Orang, Beroperasi Sejak 2017

×

Bekuk Sindikat Jual-Beli Mobil Bodong ‘Lengek Squad’ di Pati, Polda Jateng: Anggota 30 Orang, Beroperasi Sejak 2017

Sebarkan artikel ini
Lengek Squad
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfhi, tengah menanyai anggota Lengek Squad saat jumpa pers di Polda Jateng, Selasa, 9 Januari 2024. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng berhasil menangkap sindikat jual-beli mobil bodong yang beroperasi di Pati dan Jepara. Kelompok kriminal tersebut menamai diri Lengek Squad.

Lengek Squad telah menjalankan aktivitas jual-beli mobil bodong tanpa BPKB sejak tahun 2017, namun baru membentuk kelompok pada tahun 2022.

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 unit mobil sebagai barang bukti dari sindikat tersebut.

Luthfi juga mengungkapkan bahwa Lengek Squad terdiri dari 30 orang, namun hingga saat ini baru 5 orang yang berhasil pihak kepolisian amankan.

BACA JUGA: Polresta Pati Gagalkan “Ekspor” Belasan Motor Bodong ke Timor Leste

“Di setiap pertemuan bulanan, anggota Lengek Squad berkontribusi lewat arisan dengan iuran sebesar Rp500 ribu,” ujar Kapolda Jateng, Selasa, 9 Januari 2024.

Identitas para pelaku yakni AP (38), SJ (36), PT (29), AP (37), semuanya berasal dari Pati. Beberapa di antara mereka memiliki catatan kriminal terkait narkoba dan penipuan.

Salah satu tersangka kerap memberikan orasi saat pertemuan dengan mengajak anggota Lengek Squad untuk tetap semangat dalam berjualan dan mengabaikan kehadiran polisi.

Terkait tulisan di kaos Lengek Squad yang menyatakan “riba has been deleted,” mereka beranggapan bahwa berurusan dengan perusahaan leasing adalah tindakan riba dan mereka menolaknya.

Wilayah operasi Lengek Squad

Luthfi menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah perusahaan-perusahaan korporasi. Meskipun pelaku beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat, operasi utama mereka berada di Pati.

Mereka menjual mobil di bawah standar, baik melalui individu maupun media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan kode tertentu.

Pada Sabtu, 30 Desember 2023, petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan para tersangka beserta beberapa kendaraan R4 yang menurut dugaan hasil kejahatan tanpa dokumen resmi.

Para tersangka dan barang bukti telah polisi bawa ke markas kepolisian Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolda memerintahkan jajarannya untuk terus menyelidiki demi mencegah munculnya sindikat serupa.

“Saya perintahkan untuk mengembangkan penyelidikan ini sampai tuntas,” tegasnya.

BACA JUGA: Jual Kendaraan Bodong, 15 Container dan Sembilan Pelaku Berhasil Polres Pati Bekuk

Kapolda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran mobil murah yang tidak wajar.

“Apabila ada penawaran mobil dengan harga di bawah standar, sebaiknya curiga. Jika sudah membeli, segera laporkan ke polisi agar tidak terlibat masalah,” tambahnya.

Para tersangka terjerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. Sedang ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara.

Sementara salah satu pelaku, AP, mengakui telah terlibat dalam bisnis ini sejak 2017. Ia juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, ia mengeluarkan modal. Contohnya, saat membeli mobil Pajero seharga Rp200 juta, ia lantas menjualnya sekitar Rp205 sampai Rp210 juta. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp