Sementara di Kebumen, penyalahgunaan menggunakan kendaraan modifikasi. Aparat juga menemukan penggunaan barcode dan pelat nomor yang tidak sesuai dalam transaksi BBM bersubsidi.
Kasus lainnya terjadi di Demak dengan dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.
Pertamina memastikan akan terus mendukung proses hukum terhadap praktik yang merugikan distribusi energi bersubsidi tersebut.
Selain penindakan hukum, Pertamina memperkuat sistem pengawasan dari sisi distribusi. Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi.
Pertamina juga terus menyempurnakan sistem transaksi BBM bersubsidi agar penyalurannya semakin terarah dan sesuai peruntukan.
Rifqi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang di tawarkan dengan harga murah. Produk yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko keselamatan serius.
“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat membeli LPG melalui penyalur resmi dan memastikan produk telah memenuhi standar keamanan.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau distribusi energi bersubsidi BBM dan LPG yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center 135 maupun aparat berwenang.
Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah juga mencatat 180 SPBU telah mendapatkan sanksi sepanjang 2026 hingga awal September.
Jumlah tersebut berasal dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Artinya, sekitar 16 persen SPBU telah mendapatkan sanksi atas berbagai pelanggaran.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Risky Diba Avrita mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi internal maupun laporan masyarakat.
“180 SPBU tersebut terdiri dari delapan SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam. Yang terbanyak, 97 SPBU melakukan penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan,” jelas Diba.





