Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM – LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU

×

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM – LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU
Tabung gas melon 3kg yang disitu dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG. (Ellya/beritajateng.tv)

Selain itu, sebanyak 25 SPBU mendapat sanksi karena CCTV tidak memenuhi ketentuan. Sebanyak tujuh SPBU lainnya dinilai memiliki sarana dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Diba, bentuk sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Hukuman dapat berupa surat peringatan hingga penghentian penyaluran BBM dalam jangka waktu tertentu.

“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” imbuhnya.

Menariknya, sekitar 40 persen dari 180 sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat melalui Call Center 135.

Data tersebut menunjukkan peran masyarakat cukup penting dalam membantu Pertamina menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Namun, Diba mengakui Pertamina memiliki batas kewenangan dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina dapat memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur dan pelanggaran yang terjadi di area SPBU. Sementara perilaku konsumen yang melakukan penyalahgunaan menjadi ranah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Penemuan Kerangka di Jangli Dikaitkan Kasus Hilangnya Mozza, Kapolres Semarang: Butuh Investigasi Ilmiah 

Salah satu persoalan yang masih pihaknya temukan adalah pengisian BBM secara berulang serta penggunaan tangki kendaraan yang telah modifikasi.

“Perilaku menyimpang konsumen seperti pengisian berulang dan penggunaan tangki modifikasi itu bermuara pada penimbunan BBM. Ini membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” kata Diba.

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku masih memungkinkan konsumen melakukan pengisian BBM selama memenuhi ketentuan transaksi di SPBU. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada operator SPBU.

Diba menilai kolaborasi antara Pertamina, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan penyalahgunaan subsidi.

“Perlu peran aktif Pemda dan aparat karena dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pengawasan penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG juga melibatkan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp