SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan penyidik telah mengambil keterangan dari pihak pelapor maupun korban dalam proses awal penanganan kasus tersebut.
“Masih melakukan [penyelidikan], kemarin kan sudah diambil keterangan dari pihak pengadu maupun didampingi sama Aldi ya. Itu masih berproses,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026.
Artanto menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan yang tengah berjalan. “Saya baru tahunya segitu saja. Baru ambil itu saja, perkembangan lainnya saya belum tahu,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Semarang, Kohati PB HMI: Jangan Ada Relasi Kuasa
Sebelumnya, seorang kader HMI Unissula dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi aktif yang merupakan juniornya.
Terduga pelaku berinisial LT yang merupakan alumni Unissula telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian terjadi pada 16 Maret 2026 lalu.
“Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula,” kata Aldi, Rabu, 25 Maret 2026.
Rektor Sebut Tetap Proses Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kader HMI Unissula
Sementara itu, Rektor Unissula Semarang, Gunarto, menyebut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya tetap berproses.
Kendati mengupayakan mediasi, Gunarto menegaskan sanksi tetap akan jatuh kepada pihak yang bersalah.
Ia menuturkan, Unissula telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
BACA JUGA: Kritik Perlindungan Kreditor dalam PKPU, James Purba Raih Gelar Doktor di Unissula
Adapun Satgas tersebut kini bertugas menginvestigasi dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Unissula. “Kita kan punya Satgas PPKPT, itu sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Gunarto, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peran PPKPT di kampus tidak hanya menangani pelaku, namun juga memberikan perlindungan kepada korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak [memberikan pengacara bagi korban], secara eksplisit PPKPT itu memberi perlindungan kepada mereka yang mendapat pelecehan dan memberikan sanksi kepada pelaku. Itu tugas kita,” terangnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





