Sementara tiga tersangka lainnya seperti Muhyidin bertugas melakukan survei dan menyediakan peralatan pencurian seperti besi pemotong. Lalu tersangka Agus betugas eksekutor.
Kemudian, tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.
BACA JUGA: Jokowi Larang Rokok Eceran, Pedagang Kelontong di Semarang Khawatir Makin Sepi Pelanggan
Dwi menuturkan, mereka mencuri dengan cara merusak atap toko, gembok sampai merusak tembok.
Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus, dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara tersangka Ariawan yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





