Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ringkus Komplotan Maling Rokok Bobol Atap Alfamart-Indomaret: Sudah Curi Puluhan Toko

×

Polda Jateng Ringkus Komplotan Maling Rokok Bobol Atap Alfamart-Indomaret: Sudah Curi Puluhan Toko

Sebarkan artikel ini
Maling Rokok
Konferensi pers ungkap pelaku komplotan pencurian minimarket di wilayah Jateng yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara tiga tersangka lainnya seperti Muhyidin bertugas melakukan survei dan menyediakan peralatan pencurian seperti besi pemotong. Lalu tersangka Agus betugas eksekutor.

Kemudian, tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.

BACA JUGA: Jokowi Larang Rokok Eceran, Pedagang Kelontong di Semarang Khawatir Makin Sepi Pelanggan

Dwi menuturkan, mereka mencuri dengan cara merusak atap toko, gembok sampai merusak tembok.

Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus, dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka Ariawan yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp